Program ini menyasar kelompok tani yang terdaftar dan aktif, terutama pada musim tanam kedua yang rentan terhadap serangan hama.
BACA JUGA:Semua KPM BLT-DD di Kecamatan V Koto Sudah Terima Penyaluran Tahap I
BACA JUGA:Enam CJH Mukomuko Siap Berangkat, Rangkaian Perjalanan Dimulai Akhir April
Selain itu, kelompok tani juga harus terdaftar dalam CPCL (Calon Petani dan Calon Lokasi) sebagai salah satu syarat penerima bantuan.
Dalam mekanisme pengajuannya, kelompok tani perlu menyusun proposal yang diketahui oleh PPL serta petugas Pengamat Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT).
Proposal tersebut kemudian diajukan ke dinas terkait untuk diverifikasi. Jika disetujui, bantuan akan disalurkan langsung kepada kelompok tani.
Dinas Pertanian juga mengingatkan bahwa bantuan pestisida ini tidak boleh diperjualbelikan karena merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi petani. Selain itu, petani juga didorong untuk mulai memanfaatkan pestisida nabati yang lebih ramah lingkungan sebagai bagian dari pertanian berkelanjutan.
Dengan adanya program ini, diharapkan petani dapat lebih cepat dan efektif dalam menangani serangan hama, sehingga produktivitas padi tetap terjaga dan kesejahteraan petani meningkat.*