RADARMUKOMUKO.COM - Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah bukan berarti libur, maka ASN dilarang keras pulang kampung.
Hal ini disampaikan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dilansir dari disway.id. Pemerintah setempat akan menindak tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memanfaatkan Work From Home untuk pulang kampung.
Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi baru menjalankan sistem tersebut pada Jumat, 10 April 2026.
BACA JUGA:Penerimaan Siswa Baru di Mukomuko, Sekolah Diingatkan Sistem Zonasi
BACA JUGA:Investasi Hijau, Mukomuko Resmikan Kolaborasi Lanskap Berkelanjutan
Tri memastikan kepada para ASN yang melalaikan tugasnya, akan menerima tiga poin hukuman sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.
"Sanksi berat itu kan ada tiga kalau tidak salah. Ada penundaan pangkat, penurunan pangkat, sampai pada akhirnya termasuk pemecatan," ungkap Tri di Bekasi pada Jumat, 10 April 2026.*