Dukcapil, Rumah Sakit Hingga Kantor Pajak Tetap Ngantor Hari Jum'at

Jumat 10-04-2026,15:15 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM
Editor : Tim Redaksi RM

 

RADARMUKOMUKO.COM - Di berbagai daerah Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai menerapkan skema Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah setiap hari Jumat.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mendorong efisiensi sekaligus menyukseskan Gerakan hemat energi di lingkungan pemerintahan.

Namun tidak semua sektor bisa kerja dari rumah. Sejumlah layanan publik tetap beroperasi normal dari kantor, dan para ASN di bidang tersebut diwajibkan tetap masuk kerja seperti biasa.

Pemerintah menegaskan bahwa pelayanan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat tidak boleh terganggu.

BACA JUGA:Bukan Sekadar Lelah, Ini 7 Tanda Tubuh Anda Butuh Istirahat Segera

BACA JUGA:Waspada! Ini 7 Kebiasaan Malam Hari yang Diam-Diam Bikin Berat Badan Naik

Beberapa sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH mencakup layanan kedaruratan, kesiapsiagaan, ketentraman, serta ketertiban umum.

Dalam hal ini, kantor layanan seperti administrasi kependudukan (Dukcapil), rumah sakit dan fasilitas kesehatan, imigrasi, sekolah, hingga kantor pajak tetap beroperasi tanpa perubahan jadwal.

Tak hanya sektor layanan, sejumlah pejabat di daerah juga dikecualikan dari kebijakan WFH. Di tingkat provinsi, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

BACA JUGA:Rehab Kantor Bupati Mukomuko Belum Naik Lelang, Dinas PUPR Optimis Terlaksana Tepat Waktu

BACA JUGA:Masuk Musim Tanam, Petani Mujkomuko Diteror Hama Tikus

Sementara itu, di tingkat kabupaten dan kota, pengecualian juga berlaku bagi pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator atau eselon III, camat, lurah, hingga kepala desa.

"Jadi termasuk pimpinan di tingkat provinsi misalnya jabatan pimpinan tinggi madya eselon satu, kemudian eselon dua pratama," ucapMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.*

Kategori :