RADARMUKOMUKO.COM - Pemerintah daerah (Pemda) Mukomuko memiliki ratusan kendaraan dinas, terutama mobil dinas (Mobnas).
Mobnas ini tersebar di berbagai instansi, termasuk di instansi vertikal. Menurut data Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko ada puluhan mobnas Pemda dipinjam pakaikan ke instansi vertikal.
Pinjam pakai ini bagian dari bentuk sinergitas dalam rangka mendukung fungsi pemerintah dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat sebagaimana yang diamanatkan undang-undang.
Pinjam pakai ini sendiri sudah diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Peminjaman harus bertujuan untuk menunjang tugas dan fungsi instansi vertikal tersebut.
Kepala BKD Mukomuko, Haryanto, SKM diminta keterangannya memastikan penggunaan kendaraan dinas oleh instansi vertikal sesuai ketentuan.
Pinjam pakai ini sebagai dukungan pemerintah daerah untuk instansi vertikal menjalanlan fungsinya. Setiap kendaraan yang digunakan telah dilengkapi dengan surat perjanjian pinjam pakai yang masih berlaku.
"Pinjam pakai ini untuk mendukug tugas instansi vertikal, karena instansi ini bagian dari pemerintah, tujuannya untuk melayani masyarakat," kata Haryanto.
Lanjutnya, pinjam pakai untuk mendukung operasional instansi vertikal di daerah. Namun demikian, kepemilikan kendaraan tetap berada di bawah pemerintah daerah.
Menurutnya, selama masa pinjam pakai masih berlaku, seluruh tanggung jawab administratif kendaraan, termasuk pembayaran pajak dan biaya perawatan, tetap menjadi kewenangan Pemkab Mukomuko.
Hal ini dilakukan untuk memastikan kendaraan tetap dalam kondisi layak operasional serta tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.
"Statusnya aset milik daerah, apabila masa berlaku surat tersebut berakhir, maka instansi vertikal yang masih membutuhkan kendaraan wajib mengajukan permohonan perpanjangan," tuturnya.
Ia menambahkan, BKD secara berkala melakukan pendataan dan evaluasi terhadap seluruh kendaraan dinas yang dipinjamkan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan keberadaan kendaraan tetap terkontrol serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keberadaan puluhan kendaraan dinas di instansi vertikal tersebut menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap kelancaran tugas lembaga negara di daerah.