Nyaris Ricuh, Konstatering Tanah dan Bangunan Warga Pulai Payung

Kamis 02-04-2026,09:42 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM
Editor : Tim Redaksi RM

Dia mendorong agar kedua pihak dapat mencari jalan keluar secara musyawarah demi kepentingan dan kenyamanan bersama. 

Namun, apabila tidak ditemukan kesepakatan dan itikad baik dari pihak termohon, maka permohonan eksekusi lelang hak tanggungan akan tetap dilanjutkan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Mukomuko yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Pelaksanaan eksekusi ini kami yakini sebagai upaya penegakan hak dan kepastian hukum bagi pemohon. Pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen kami dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai kuasa hukum pemohon," tegasnya.

Sementara pemilik tanah dan bangunan atau termohon ekskusi, Titrawati, ngotot mengatakan bahwa putusan pengadilan tersebut adalah putusan sepihak. 

Sebab, terkait dengan masalah angsuran mereka di Bank yang telah melalang tanah dan bangunan miliknya ini, jauh-jauh hari mereka sudah menyiapkan uang untuk melunasinya.

Namun, ia mengklaim pada saat mereka berniat mau membayar dan melunasi semua masalah angsuran pihak Bank mempersulit. 

Dalam hal ini mereka memang tidak melakukan upaya bukum. Karena menurutnya hal tersebut sia-sia dan memperpanjang persoalan. 

Namun, dia berharap persoalan ini bisa damai. Dan jangan asal eksukusi, berapun sisa hutang merah di Bank mereka siap untuk menyelesaikannya.

"Putusan ini hanya sepihak. Kami sanggup menyelesaikan masalah sisa angsuran di Bank tersebut. Berapapun kami siap, tetapi pihak Bank mempersulit, kamu minta prin rekening Korang tidak dikasih, sehingga kami tidak bisa menyelesaikannya," pungkasnya.*

Tags :
Kategori :

Terkait