Nyaris Ricuh, Konstatering Tanah dan Bangunan Warga Pulai Payung

Kamis 02-04-2026,09:42 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM
Editor : Tim Redaksi RM

RADARMUKOMUKO.COM - Tim dari Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko bersama Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Mukomuko melakukan Konstatering objek sengketa tanah dan bangunan milik warga Desa Pulai Payung Kecamatan Ipuh Mukomuko Bengkulu atas nama Titrawati pada Rabu siang,(1/4/3026) kemarin. Konstatering dilaksanakan oleh PN Mukomuko sesuai dengan prosedural.

Dimana sebelum melakukan eksekusi, Pihak pengadilan harus memastikan titik kordinat, batas dan luas objek sengketa. 

Dengan meminta pihak BPN melakukan pengukuran ulang sesuai dengan ukuran yang tertera di Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Devi Marta pemenang lelang. Data yang dihimpun media ini, kegiatan 

Konstatering atau penentuan batas dan titik kordinat objek tanah dan bangunan yang akan diekskusi tersebut, sempat terjadi cek cok mulut antara pemilik lahan dan bungah dengan pihak Pengadilan Negeri Mukomuko. 

Namun, situasi yang sedikit agak tegang tersebut berhasil diredam personil Polres Mukomuko dan Polsek Ipuh yang ikut langsung dalam kegiatan tersebut. Sehingga kegiatan Konstatering tetap bisa berjalan dengan aman dan kondusif.

Devi Marta melalui Penasihat Hukum (PH), Wilton Sobing, SH, mengatakan, putusan ini sudah Inkrah dan berkekuatan hukum tetap dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu, sebagai pihak yang melalang tanah dan bangunan yang diajukan oleh pihak Bank. Sebelumnya, tahapan secara formal sudah dilaksanakan. 

Dimulai dari pengiriman Surat Peringatan Aanmaning (teguran pengadilan), dalam tahap ini ia mengaku pihak termohon dalam hal ini pemilik tanah dan bangunan sempat hadir sidang di pengadilan 3 kali. 

Namun, fakta yang terjadi di lapangan termohon dinilai hanya mengulur waktu dan dinilai tidak ada itikad baik untuk meninggalkan dan mengosongkan bangunan secara suka rela.

"Sehingga sekarang terbitlah putusan dari penggalian negeri untuk melakukan ekskusi. Sebelum melakukan eksekusi tahapan yang harus dilakukan adalah Konstatering, untuk mengecek objek tanah dan bangunan hingga batas dan luas lahan yang akan dieksekusi," sampai Wilton Sobing Rabu,(1/4/2026).

Lanjutnya, ia sebagai kuasa hukum Devi Marta, yang memenangkan lelang di KPKNL Bengkulu, semua tahapan sudah dilaksanakan sesuai Prosedural. 

Mulai dari peringatan Somasi, namun tidak ada penyelesaian. Hingga masalah ini naiklah ke pihak Pengadilan Negeri Mukomuko sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. 

Kemudian pengadilan juga sudah melakukan Aanmaning, memanggil yang bersangkutan (termohon), peringatkan termohon agar menyelesaikan masalah hutang dalam tempo waktu waktu yang telah ditetapkan. 

Hingga batas tempo waktu Aanmaning berakhir, yang bersangkutan atau termohin tidak juga menyediakan. Pengadilan mengeluarkan penetapan eksekusi.

"Pada hari (kemarin red) proses konstetoring yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri bersama BPN terkait pencocokan dan verifikasi lahan yang akan dieksekusi atas hak tanggungan berjalan dengan lancar," kata Wilton Subing.

Sebagai kuasa hukum pemohon, mereka menyatakan masih membuka peluang yang terbaik bagi kedua belah pihak, baik pemohon maupun termohon, untuk mencapai kesepakatan bersama sebelum pelaksanaan eksekusi. 

Tags :
Kategori :

Terkait