RADARMUKOMUKO.COM - Pada satu sisi, hukum pidana berdiri sebagai instrumen negara yang tegas dan terstruktur. Di sisi lain, hukum adat mengalir sebagai norma sosial yang menyatu dengan nilai-nilai lokal. Keduanya hidup berdampingan—kadang saling melengkapi, namun tak jarang menimbulkan perbedaan mencolok dalam praktik penegakan keadilan di Indonesia.
Di berbagai daerah seperti Sumatera dan Kalimantan, hukum adat masih menjadi rujukan utama dalam menyelesaikan konflik sosial. Tokoh adat setempat kerap menjadi figur sentral dalam proses penyelesaian perkara, khususnya yang berkaitan dengan pelanggaran norma masyarakat.
“Hukum adat itu tidak sekadar aturan, tetapi cerminan dari nilai kehidupan masyarakat itu sendiri,” ujar Dr. Rudi Hartono, akademisi hukum dari Universitas Andalas, dalam sebuah seminar kebudayaan tahun 2024. Ia menegaskan bahwa hukum adat menggunakan pendekatan restoratif yang mengutamakan pemulihan hubungan sosial, bukan sekadar pemberian sanksi.
Apa Itu Hukum Pidana dan Hukum Adat?
Hukum pidana dalam sistem hukum Indonesia berakar pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku secara nasional. Hukum ini bersifat formal, tertulis, dan memiliki kekuatan memaksa. Negara, melalui aparat seperti polisi, jaksa, dan hakim, menjadi pelaksana utama dalam penegakan hukum pidana.
Sementara itu, hukum adat merupakan hukum yang hidup dalam masyarakat dan tidak tertulis secara formal. Ia berkembang dari kebiasaan, tradisi, serta nilai budaya yang diwariskan secara turun-temurun.
Perbedaan Utama Hukum Adat dan Hukum Pidana
1. Sumber Hukum
Hukum adat berasal dari tradisi dan kebiasaan masyarakat, sedangkan hukum pidana bersumber dari peraturan perundang-undangan yang resmi dan tertulis.
2. Sifat Hukum
Hukum adat bersifat fleksibel dan menyesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat. Sebaliknya, hukum pidana bersifat kaku karena harus mengikuti aturan tertulis yang berlaku.
3. Cara Penyelesaian Masalah
Dalam hukum adat, penyelesaian dilakukan melalui musyawarah dan mufakat. Pelaku biasanya diminta bertanggung jawab secara sosial, seperti membayar denda adat atau meminta maaf.
Sedangkan dalam hukum pidana, prosesnya melalui jalur formal: mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan.
4. Tujuan Penegakan Hukum
Hukum adat bertujuan memulihkan keseimbangan sosial dan hubungan antarindividu. Sementara hukum pidana lebih menekankan pada efek jera melalui sanksi seperti penjara atau denda.
BACA JUGA:Pemda Mukomuko Sambut Kajari Baru, Optimis Memperkuat Daerah
Hukum Adat vs Hukum Pidana: Mana yang Lebih Efektif?
Dalam praktiknya, kedua sistem hukum ini tidak selalu berjalan terpisah. Negara Indonesia mengakui keberadaan hukum adat selama tidak bertentangan dengan hukum nasional. Hal ini juga tercermin dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat.
Dalam beberapa kasus, aparat penegak hukum bahkan mulai mengadopsi pendekatan restorative justice, yang sejalan dengan prinsip hukum adat. Pendekatan ini dinilai mampu memberikan solusi yang lebih manusiawi dan berkeadilan.
Tantangan dalam Penerapan di Lapangan
Meski demikian, perbedaan antara hukum adat dan hukum pidana kerap menimbulkan konflik. Dalam kasus tertentu, penyelesaian adat dianggap tidak memenuhi rasa keadilan menurut hukum negara, terutama untuk pelanggaran berat.
Sebaliknya, penerapan hukum pidana yang terlalu kaku juga sering dinilai mengabaikan konteks sosial dan budaya masyarakat setempat.
Menurut Prof. Budi Santoso, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, tantangan terbesar adalah menemukan titik temu antara kedua sistem tersebut.
“Kita tidak bisa menafikan hukum adat, karena ia hidup dan relevan. Namun, kita juga membutuhkan kepastian hukum dari hukum pidana,” ujarnya dalam diskusi publik tahun 2025.
BACA JUGA:Besok Masuk Sekolah, Hari Terakhir Jalan-Jalan Dalam Suasana Lebaran di Wisata Mukomuko
Kesimpulan
Hukum adat dan hukum pidana memiliki peran penting dalam sistem hukum Indonesia. Perbedaan keduanya bukan untuk dipertentangkan, melainkan untuk saling melengkapi.
Pendekatan yang integratif menjadi kunci agar keadilan tidak hanya bersifat formal, tetapi juga dirasakan secara nyata oleh masyarakat.