RADARMUKOMUKO.COM - Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri tentang pembatasan penggunaan media sosial bagi anak, didukung Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian.
Ini penting untuk melindungi anak dari dampak negatif teknologi terhadap kemampuan kognitif dan proses belajar.
Selain itu, pembatasan diperlukan agar anak tidak terpapar penggunaan teknologi yang terlalu instan sehingga berpotensi menurunkan kemampuan berpikir kritis dan analisis.
"Kita tidak melarang anak menggunakan teknologi, tetapi kita harus menghindari dampak negatif atau mudarat dari penggunaan teknologi yang terlalu instan," kata Hetifah dikutib dari beritasat.
Menurut Hetifah, keberhasilan kebijakan tersebut tidak bisa hanya bergantung pada regulasi pemerintah. Pelaksanaannya membutuhkan dukungan berbagai pihak, terutama sekolah, guru, dan orang tua.
BACA JUGA:Tempat Wisata yang Ramai Dikunjungi di Wilayah Padang Ketika Lebaran
BACA JUGA:Puasa Ramadhan 1447 Hijriah Lima Hari Lagi, Ini Waktu Buka Puasa Nanti
Ia menilai sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan keluarga menjadi faktor penting agar pembatasan media sosial bagi anak benar-benar berjalan efektif.
“Kita membutuhkan kerja sama yang baik dengan satuan pendidikan, sekolah, guru, dan terutama orang tua di rumah,” kata politikus dari Partai Golkar tersebut.
Hetifah juga mengingatkan kebijakan ini akan menjadi masa transisi bagi masyarakat. Selama ini, anak-anak di Indonesia sudah cukup lama terpapar media sosial sejak usia dini. Terkait hal itu, menurutnya, perlu disiapkan berbagai alternatif kegiatan yang positif agar anak tetap dapat berkembang tanpa bergantung pada media sosial.*