Langkah ini memangkas birokrasi sehingga desa dapat lebih cepat menerima dana tanpa hambatan administratif yang berlebihan.
3. Fleksibilitas Waktu Penyaluran
Aturan baru memberikan kelonggaran waktu:
Jika desa belum menerima Dana Desa tahap I hingga 15 Juni, desa tetap dapat menerima Dana Desa tahap I dan tahap II.
Desa cukup menyertakan surat pernyataan kesanggupan menyerap Dana Desa tahap I, dengan tetap melengkapi dokumen persyaratan salur.
Kebijakan ini memberikan ruang adaptasi bagi desa tanpa menghambat penyaluran.
Dukungan Sistem dan Percepatan Penyaluran
Secara infrastruktur, aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) dipastikan siap melayani penyaluran Dana Desa Tahun 2026.
Kepala KPPN Mukomuko, Wahyu Budiarso, menyampaikan bahwa: Penyaluran diharapkan dapat tuntas salur di semester I karena persyaratan untuk salur tahap II saat ini sangat ringan dibandingkan tahun lalu yang mengharuskan adanya persentase realisasi dan capaian output tertentu.
BACA JUGA:Resep Minuman Tradisional dan Kekinian dengan Selasih: Dari Es Cendol sampai Mocktail Menyegarkan
BACA JUGA:Harga BBM Non Subsidi Naik Lagi, Awal Maret 2026
Ia juga mengingatkan seluruh aparatur desa agar menggunakan Dana Desa secara bertanggung jawab, sesuai prioritas nasional dan ketentuan dari Kemendes PDT, serta memperhatikan larangan penggunaannya.
KPPN Mukomuko siap melakukan akselerasi penyaluran Dana Desa 2026 secara maksimal. Sinergi dan koordinasi dengan dinas terkait terus diperkuat. Seluruh layanan pencairan dan konsultasi kepada satuan kerja maupun pemerintah desa bebas biaya (Rp0).
Dengan aturan yang lebih sederhana, fleksibel, dan sistem yang siap, Dana Desa Tahun 2026 diharapkan dapat cepat tersalurkan, tepat sasaran, mendorong pemulihan ekonomi desa, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Mukomuko.*