Dahlan Iskan Menang Melawan Jawa Pos Dalam Sengketa Kepemilikan Saham Media

Kamis 26-02-2026,13:39 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM
Editor : Tim Redaksi RM

Artinya, status kepemilikan saham yang sebelumnya disengketakan kini telah mendapatkan kepastian hukum melalui putusan pengadilan.

BACA JUGA:5 Bahaya Makan Telur Bagi Kesehatan, Jerawatan, Jantung Hingga Diabetes

BACA JUGA:Ini Bahaya bagi Anak Remaja Sekarang Jika Pacaran Pakai Video Call

Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut.

“Kami selaku Kuasa Hukum Penggugat menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah mengabulkan gugatan kami,” ujarnya.

Ia berharap para tergugat dapat menerima putusan tersebut dengan jiwa besar dan menjalankannya sebagaimana mestinya.

Menurut Johanes, putusan ini memperjelas dan menegaskan bahwa kliennya adalah pemegang saham yang sah di PT Bogor Ekspres Media.

Perkara ini bermula dari transaksi jual beli saham yang berkaitan dengan kepemilikan perusahaan penerbit Radar Bogor.

Dalam persidangan, penggugat menilai terdapat tindakan melanggar hukum dalam proses penerbitan akta dan pengalihan saham. 

BACA JUGA:Ini Efek bagi Kesehatan Jika Selalu Main HP

Majelis Hakim akhirnya menyatakan unsur perbuatan melanggar hukum terbukti, sehingga penggugat berhak atas pengakuan sebagai pemegang saham sah serta ganti kerugian.

Putusan ini dinilai menjadi preseden penting dalam sengketa kepemilikan perusahaan media daerah, terutama terkait legalitas transaksi saham dan tanggung jawab hukum para pihak yang terlibat.

Kini publik menanti langkah lanjutan dari para tergugat, apakah akan menerima putusan tersebut atau menempuh upaya hukum berikutnya.*

Kategori :