PPPK Paruh Waktu Boleh Terima THR Karena Mereka Juga ASN, Selama Menjadi Honorer Zonk

Minggu 22-02-2026,10:53 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM
Editor : Tim Redaksi RM

 

RADARMUKOMUKO.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang ada saat ini dulunya merupakan tenaga honorer atau non ASN.

Mereka yang berubah status sebagai ASN paruh waktu, umumnya sudah mengabdi bertahun-tahun sebagai honorer.

Tentu dengan status sebagai ASN PPPK paruh waktu, mereka berharap pada lebaran tahun 2026 ini bisa mendapat Tunjangan Hari Raya (THR), sama dengan ASN maupun anggota TNI dan Polri lainnya.

Terkait hal ini, sesuai aturan pemerintah bolah menganggarkan atau membayar THR untuk PPPK paruh waktu. Artinya mereka juga punya hak atas tunjangan khusus lebaran ini.

Sekian tahun menjado honorer tidak pernah benar-benar mendapat THR, jikapun ada, hanya berupa uang belas kasian dari kantornya.

BACA JUGA:Mie Goreng dan 2 Jenis Makanan Ini Ternyata Bagus Untuk Buka Puasa

BACA JUGA:Puasa Hari Keempat Ramadhan 1447, Ini Jadwal Berpbuka Puasa dan Waktu Sholat Wajib Untuk WIlayah Mukomuko

Dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 menegaskan bahwa penerima THR dan Gaji ke-13 mencakup PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.

Aturan ini tidak membedakan antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Hal ini membuka peluang bagi PPPK paruh waktu untuk memperoleh hak yang sama sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.

Selama berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), peluang menerima tunjangan tersebut tetap terbuka secara hukum.

Berdasarkan ketentuan terbaru, komponen THR dan Gaji ke-13 bagi ASN umumnya terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga atau pangan, serta tunjangan jabatan apabila ada.

BACA JUGA:Hidari Jenis-Jenis Minuman Ini Saat Berbuka Berpuasa dan Sahur, Bahaya Dehidrasi

BACA JUGA:Ini Jenis Tanaman Hias Yang Ditakuti Jin Hingga Bisa Penangkal Sihir

Artinya, pegawai tidak hanya menerima gaji dasar, tetapi juga dukungan tambahan sebagai bentuk apresiasi atas peran mereka dalam pelayanan publik.*

Kategori :