Ini Penjelasan KUHAP Baru bagi yang Menghina Presiden

Jumat 13-02-2026,11:56 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM
Editor : Tim Redaksi RM

Ia menjelaskan bahwa KUHAP baru juga mendorong penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif untuk tindak pidana tertentu. 

Meskipun tidak semua kasus penghinaan dapat diselesaikan melalui jalur ini, pendekatan dialogis membuka ruang penyelesaian di luar persidangan apabila memenuhi syarat dan disepakati para pihak.

Perubahan prosedural ini hadir di tengah lanskap komunikasi digital yang serba cepat. Unggahan di media sosial dapat menyebar dalam hitungan detik dan menjangkau jutaan orang. Aparat penegak hukum kini dituntut memiliki kecermatan lebih dalam menilai konteks, intensi, serta dampak dari sebuah pernyataan.

Arif menekankan pentingnya literasi hukum di masyarakat. Ia melihat banyak warga belum memahami batas antara kritik yang sah dan penghinaan yang dapat dipidana. “Pendidikan hukum publik perlu diperkuat. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat bisa tetap kritis tanpa melanggar ketentuan pidana,” tuturnya.

Sementara itu, pemerintah menyatakan bahwa pembaruan KUHAP merupakan bagian dari reformasi sistem peradilan pidana secara menyeluruh. Juru bicara Kementerian Hukum dan HAM dalam keterangan resminya menyebut revisi ini dirancang untuk memperkuat akuntabilitas aparat serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

 

Di tengah perdebatan yang berkembang, satu hal menjadi jelas: hukum tidak pernah berdiri di ruang hampa. Ia tumbuh bersama dinamika sosial dan politik. Penanganan perkara penghinaan terhadap Presiden di era KUHAP baru akan sangat ditentukan oleh komitmen semua pihak untuk menjunjung prinsip keadilan, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Dengan kerangka prosedural yang lebih modern dan pengawasan publik yang semakin kritis, harapannya proses hukum berjalan lebih transparan dan berimbang. 

Negara tetap terlindungi martabatnya, sementara warga negara tetap memiliki ruang aman untuk menyampaikan pandangan. Di sanalah hukum menemukan maknanya yang paling mendasar: menjaga ketertiban tanpa kehilangan nurani.

Sumberberita:

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

2. Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), draf pembahasan DPR RI.

3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006.

4. Komnas HAM. (2022). Kajian Kebebasan Berekspresi di Indonesia.

Tags :
Kategori :

Terkait