Selain itu, masih terdapat gap kesejahteraan guru negeri dan swasta yang semakin jauh karena program inpassing untuk guru sekolah swasta tidak dibuka.
Bagi guru sekolah SPK, tunjangan profesi gurunya juga dihentikan sejak 2019. Oleh karena itu, PGRI meminta agar Kemenpan RB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu ditinjau ulang terutama pada klausal 19.
Dalam klausal tersebut, PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.*