- Tidak pernah mendapat hukuman disiplin sedang dan/atau berat sebagaimana ketentuan undang-undang.
- Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah jadi terpidana.
- Usia maksimal 56 tahun ketika ditugaskan sebagai kepala sekolah dan
- Menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yang bersangkutan.*