Penyerahan SK Selasa, PPPK Paruh Waktu Mukomuko Wajib TTD Kontrak Kerja

Jumat 26-12-2025,12:02 WIB
Reporter : Amris
Editor : Tim Redaksi RM

Juga perlu diketahui, PPPK Paruh Waktu adalah mekanisme penyelamatan bagi tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi namun tidak masuk dalam kuota formasi atau bagi instansi yang memiliki keterbatasan anggaran belanja pegawai. 

Juga soal gaji PPPK Paruh Waktu diatur secara resmi dalam diktum ke-19 hingga ke-21 Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Aturan tersebut menyebutkan bahwa:

- Upah minimum yang diterima paling sedikit sama dengan besaran yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing.

BACA JUGA:Sepakat Upah Buruh Mukomuko 2026 Naik Rp164 Ribu

- Sumber pendanaannya berasal dari belanja selain belanja pegawai.*

 

 

Kategori :