Pemilik Usaha Sarang Burung Walet Enggan Bayar Pajak, Target PAD Sulit Tercapai

Kamis 27-11-2025,08:29 WIB
Reporter : Amris
Editor : Tim Redaksi RM

Target yang dipasang Rp 30 juta, saat ini paling besar baru tercapai belasan juta, sementara tahun 2025 sudah akan berakhir. 

Harapannya pemilik usaha bisa memahami kewajibannya untuk membayar pajak. Sebab pajak ini nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat untuk pembangunan.

"Andai semuanya jujur melaporkan hasilnya, pasti setiap tahun PAD dari walet ini bisa dicapai, karena jumlah bangunan walet di Mukomuko sangat banyak," tutupnya.*

 

Kategori :