Seluruh Anggaran Kegiatan Serimonial dan Rapat Dinas 2026 di Hapus Dewan Mukomuko

Senin 27-10-2025,08:51 WIB
Reporter : Amris
Editor : Tim Redaksi RM

 

 

RADARMUKOMUKO.COM - Hasil pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026 bakal mengalami banyak perubahan di tingkat Badan anggaran (Banggar) DPRD Mukomuko.

Sebab postur RAPBD yang dibahas dan dilaporkan komisi masih berdasarkan KUA PPAS dengan total pagu Rp 1,2 triliun lebih. 

Sementara, informasinya sesuai dengan APBN 2026 yang ditetapkan pemerintah pusat, ada pengurangan dana transfer yang mencapai Rp 241 miliar.

Salah seorang anggota Banggar Frenky Janas mengakui, saat pembahasan di komisi, kabar akan adanya pengurangan dana transfer sudah dibicarakan, termasuk kepastian DBH dan target realisasi PAD. 

Namun, karena dasar yang digunakan masih estimasi pendapatan Rp 1,2 T di KUA, maka penyelarasannya harus dilakukan di Banggar.

BACA JUGA:DPRD Mukomuko Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Disesuaikan Dengan Sebelumnya

BACA JUGA:Manusia Unik di Dunia, Mata Tembus Mandang Hingga Memakan Besi

Di komisi sudah cukup banyak pengurangan-pengurangan terhadap belanja yang diusulkan oleh OPD atau dinas, seperti untuk kegiatan serimonial dan rapat di dinas, seluruhnya dicoret walau dananya kecil.

"Waktu dibanggar kelak akan nampak, berapa dana anggaran pasti yang ada, di sana kita akan sesuaikan kembali. Kegiatan yang sudah dibahas di komisi, kalau anggaran tidak tersedia, maka langsung dipangkas saja. Kita anggaran untuk yang benar-benar prioritas," katanya.

Lanjutnya, dewan ingin kegiatan yang dimunculkan di APBD 2026 benar-benar pasti disesuaikan dengan anggaran yang tersedia. 

Jangan sampai terjadi seperti sekarang, kegiatan sudah disiapkan tapi tidak direalisasikan, alasannya takut tidak terbayar. 

Pembangunan fisik untuk kepentingan masyarakat tetap diutamakan, maka semua kegiatan serimonial dihapus, termasuk anggaran DL pejabat itu diminimalkan.

BACA JUGA:Dugaan Potongan Rp 25 per-kg Penjualan TBS di Pabrik Lubuk Bento Dipertanyakan

Kategori :