Mukomuko Matangkan Rencana Penggabungan OPD, Berikut Nomenklatur OPD Baru Usulan Eksekutif

Kamis 09-10-2025,18:44 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

Kemudian Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Bidang Penataan Ruang pada Dinas PUPR. Ketiganya digabung menjadi satu OPD, Dinas Perhubungan Lingkungan Hidup dan Penataan Ruang. 

BACA JUGA:Satu Guru Honorer di Mukomuko Dipastikan Tidak Diangkat PPPK Paruh Waktu, Ini Alasannya

BACA JUGA:9.278 Proyek Usaha Beroperasi di Mukomuko

Selanjutnya, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan dan Dinas Ketahanan Pangan. Tiga OPD ini digabung menjadi Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan. 

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) sesuai rencana akan digabungkan. Menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman. 

Khusus untuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), berkemungkinan besar akan digabungkan ke dinas lain. 

Bidang Ketenagakerjaan, akan digabungkan ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindag). Bidang Ketenagakerjaan ini bakal disisipkan ke Bidang Insdusri Disperindagkop dan UKM, menjadi Bidang Industri dan Tenaga Kerja.  

Sementara untuk Bidang Transmigrasi pada Disnakertrans, akan digabungkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), dan kemudian menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi.

‘’Berkenaan dengan hal itu, masih bersifat usulan, dan bisa saja kembali berubah. Kini tahapannya sudah sampai ke lembaga DPRD,’’ terang Jumaidi. 

Penggabungan OPD tidak serta mudah, ada proses yang harus dilalui, termasuk didalamnya penentuan tipelogi OPD.  

‘’Rencana penggabungan OPD ini ada tahapan yang harus dilalui, termasuk proses skoring untuk penentuan tipelogi OPD yang bakal berubah nomenklaturnya,’’ ujarnya.

‘’Secara umum untuk penentuan skoring itu luas wilayah, jumlah penduduk dan PAD. Kemudian, skoring teknis. Sesuai dengan kegiatan apa saja yang mendukung program tersebut,’’ imbuhnya. 

Hasil skoring OPD, nantinya akan disampaikan ke provinsi terlebih dulu untuk diverifikasi. Hasil verifikasi itu nantinya menjadi bagian prasyarat untuk mendapat rekomendasi Gubernur Bengkulu atas penggabungan OPD tersebut. 

‘’Diamanatkan dalam PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah, itu harus mendapatkan persetujuan pemerintah pusat, dalam hal ini Gubernur,’’ paparnya. 

Percepatan proses penggabungan OPD dimulai dari persiapan regulasinya. Kemudian melakukan upaya melakukan komunikasi dengan OPD-OPD yang bakal digabungkan, dan koordinasi secara intens dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Untuk sementara ini, kata Jumaidi, persiapan dan tahapan telah sampai ke tahap penyusunan regulasi, dan itu sedang berproses di lembaga DPRD Mukomuko.  

Kategori :