MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Rencana penggabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, tengah berproses.
Rencana penggabungan atau perampingan OPD diapungkan dengan berbagai pertimbangan, serta telah dibahas dalam forum rapat unsur pimpinan.
Disamping itu, perampingan OPD merupakan bagian dari upaya penataan kelembagaan, agar lebih efektif, profesional dan proporsional.
Pun demikian, kebijakan perampingan organisasi perangkat daerah dapat dilaksanakan setelah mendapatkan pertujuan dari pemerintah provinsi selaku perpanjangan kewenangan pemerintah pusat di daerah.
BACA JUGA:Sekda Perintahkan Tahan, Dewan Tetap Minta Semua Kegiatan Pemda Mukomuko Berjalan
BACA JUGA:Rekanan Pastikan Pekerjaan Kontruksi Jalan Pondok Batu - Yamaja Mukomuko Sesuai Standarisasi Teknis
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Organisasi Kepegawaian (Orpeg) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Mukomuko, Jumaidi, SH ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 9 Oktober 2025.
‘’Rencana penggabungan atau perampingan OPD saat ini lagi berproses. Mengenai ini ada pertimbangan-pertimbangan yang mendasari daerah untuk mengusulkan perampingan organisasi perangkat daerah,’’ kata Jumaidi.
Rencana penggabungan OPD berlandaskan Perpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah.
Selain itu, kata Jumaidi, secara substansi perampingan OPD juga berkaitan dengan kondisi geografis Kabupaten Mukomuko saat ini, terutama berkaitan terkait dengan Pendapatan Daerah.
Dikatakan Jumaidi, berangkat dari 3 landasan itu, pemerintah daerah mengambil langkah mengusulkan perampingan atau penggabungan OPD.
‘’Acuan penggabungan OPD ini tetap mengacu kepada PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah. Yang nantinya, dua dinas digabungkan menjadi satu dinas, bahkan ada juga dinas yang dilebur dan digabungkan, disesuaikan berdasarkan urusan. Dimana, penggabungan ini disinkronkan dengan mempertimbangkan urusan wajib dan urusan pilihan,’’ tegasnya.
Mengacu dengan usulan, ada beberapa OPD yang rencananya bakal terimbas kebijakan penggabungan.
Dijelaskan, pertama Dinas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar). Sesuai usulan, akan digabungkan ke Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, dan menjadi Dinas Satpol PP dan Damkar.
Usulan penggabungan kedua OPD ini menjadi satu, dengan pertimbangan secara urusan wajib dan pilihan ada irisannya atau berkaitan Damkar dengan Pol PP.