RADARMUKOMUKO.COM - Anggota Fraksi Kebangkitan Keadilan DPRD Mukomuko Dapik Mukomuko dari Partai PKS, Andy Suhary,SE,M.Pd menegaskan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Saat dihubungi, Andy mengatakan Pesantren sudah terbukti dan dipercaya dalam perannya membentuk generasi bangsa yang cerdas dan berakhlak. Maka sudah seharusnya pemerintah memberi dukungan dalam bentuk Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Yang pasti pesantren memiliki peran yang luas, bukan sekadar lembaga pendidikan agama. Pesantren juga berfungsi sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat, pelestarian budaya lokal, hingga penguatan nilai moderasi beragama di tengah masyarakat.
"Kita apresiasi Pemerintah Provinsi Bengkulu yang ingin menghadirkan payung hukum untuk memfasilitasi pesantren," katanya.
Dilansir, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, putra Mukomuko ini menegaskan adanya komitmen pemerintah daerah untuk memberikan perhatian lebih kepada pesantren merupakan langkah maju.
BACA JUGA:7 Honorer Mukomuko Belum Menyelesaikan Pengisian DRH Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Berpotensi GugurCakupan fasilitas yang dirancang dalam Raperda dinilai cukup luas, termasuk adanya ruang bagi pelestarian khazanah kitab kuning dan tradisi keilmuan Islam khas Nusantara yang selama ini menjadi ciri khas pesantren di Indonesia.
Meski demikian, Fraksi Kebangkitan Keadilan juga memberikan empat catatan penting, yaitu:
- Pertama, kriteria dan klasifikasi penerima fasilitas dinilai masih terlalu umum sehingga berpotensi menimbulkan ketidakadilan antar pesantren.
- Kedua, mekanisme pengawasan dan akuntabilitas penggunaan fasilitas dianggap masih lemah dan berisiko menimbulkan penyalahgunaan.
- Ketiga, kepastian alokasi anggaran dan sumber pendanaan belum diatur secara jelas, sehingga dikhawatirkan Perda ini hanya akan berhenti di atas kertas tanpa dukungan finansial yang memadai.
- Keempat, skema pemberdayaan ekonomi pesantren yang ada saat ini baru sebatas pemberian bantuan awal tanpa ada pola pendampingan dan penguatan kapasitas secara berkelanjutan.
Sebagai solusi, Fraksi merekomendasikan agar pemerintah provinsi menyusun indikator penerima fasilitas yang lebih terukur, membentuk lembaga pengawas independen untuk menjamin transparansi, serta memastikan adanya alokasi anggaran rutin dalam APBD setiap tahun.
Selain itu, pemberdayaan ekonomi pesantren perlu diintegrasikan dengan program dinas teknis terkait, seperti dinas koperasi, perdagangan, maupun tenaga kerja, agar pesantren benar-benar bisa mandiri secara ekonomi.*