- Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-22 September 2025
BACA JUGA:Sama-Sama ASN, Ini Kesamaan dan Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu
BACA JUGA:ASN PPPK Paruh Waktu Yang Minta Pindah Sama Dengan Mengundurkan Diri, Tapi Ada Pengecualiannya
- Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-25 September 2025
- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-30 September 2025.
Sebelumnya disampaikan, dari pertemuan dengan pihak MenPAN-RB, Sekda Mukomuko, Drs.H.Marjohan mengabarkan, bahwa Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu memiliki kesempatan melakukan perbaikan data atau dokumen DRH yang salah upload.
Untuk seluruh Indonesia, pemerintah memberi waktu untuk perbaikan dokumen hingga akhir tahun 2025 ini.
Dengan adanya masa perbaikan sampai desember ini, maka seluruh non-ASN yang sudah dinyatakan sebagai calon PPPK paruh waktu, bisa mendapat nomor induk (NI) PPPK.*