RADARMUKOMUKO.COM - Pemerintah daerah diberi waktu untuk menyelesaikan pengangkatan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu pada oktober ini. Termasuk pelantikan PPPK penuh waktu tahapa II.
Informasi terbaru, Sekda Mukomuko, Drs. Marjohan langsung terbang ke Jakarta untuk menerima SK penetapan kebutuhan PPPK paruh waktu.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Haryanto,S.KM diminta keterangannya mengatakan, sekarang ini pemerintah dikerjar waktu untuk memproses PPPK paruh waktu dan juga PPPK penuh waktu hasil tes gelombang kedua.
Sesuai ketetapan satu oktober ini sudah selesai seluruhnya. Maka sekarang Sekda sedang berada di Jakarta untuk menerima SK penetapan kebutuhan PPPK paruh waktu.
"Pak Sekda sudah di Jakarta untuk menerima SK penetapan PPPK paruh waktu, karena kita dikejar deadline oktober ini," kata Haryanto.
BACA JUGA:Petani Arah Tiga Panen Raya Padi MT II 2025, Dihadiri Bupati dan Anggota Dewan
BACA JUGA:Tidak Lulus PPPK Paruh Waktu, Pasukan Kuning Dihitung Gaji Harian
Lanjutnya, SK penetapan yang sedang dijemput sekda ini menjadi dasar nantinya pemerintah daerah mengajukan usulan NI PPPK paruh waktu ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Setelah mendapat persetujuan dan NI PPPK dari BKN, maka baru bupati mengeluarkan SK masing-masing individu PPPK paruh waktu.
"Masih panjang prosesnya, maka kita sekarang kerja cepat, karena oktober harus selesai kalau tidak ada perpanjangan waktu," paparnya.
Terkait dengan pengisian DRH atau pemberkasan PPPK paruh waktu, sekarang masih berlansung. Hasil pantauannya di aplikasi, sebagian besar calon PPPK paruh waktu sudah meresum atau menyelesaikan pengisian DRH.
Untuk yang menyelesaikan tugas pengisian DRH, kemungkinan besar lulus semua dan mendapat NI. Yang bisa membatalkan mereka bila tidak melakukan upload syarat yang diminta.
"Kalau yang melaksanakan pengisian semua akan diangkat, asal sesuai arahan. Kalau tidak selesai sampai batas waktu, maka dipastikan tidak diangkat," tutupnya.*