Dana Desa Terhubung Dengan Koperasi Merah Putih, Pemdes Tak Bisa Lepas Tangan

Selasa 29-07-2025,07:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

Lanjutnya, seiring dengan itu, para pengurus koperasi harus aktif berjuang menjalin kerjasama dengan berbagai distributor seperti obat-obatan, gas, sembako dan lainnya untuk bisa memulai mengisi unit usahanya.

Semua harus yakin dan saling bergontongroyong membangkitkan koperasi desa. Sebab kedepan koperasi desa ini akan menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam penyaluran berbagai barang subsidi kepada masyarakat, contohnya gas dan pupuk.

"Tahap awal ini perlu kerja keras dan kebersamaan, semua harus semangat dan yakin, sebab ini program presiden langsung, pasti tujuannya baik," paparnya.

Untuk diketahui dalam PMK Nomor 49 Tahun 2025, pemerintah melalui Dana Desa membuka jalan bagi koperasi desa dan kelurahan untuk mendapatkan akses pembiayaan dari bank pemerintah dengan skema penjaminan yang inovatif. Pinjaman menggunakan Dana Desa dan transfer pusat seperti Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) sebagai jaminan.

Dana Desa dan Koperasi Desa kini dapat mengajukan pinjaman hingga Rp 3 miliar kepada bank pemerintah dengan bunga rendah, yaitu hanya 6 persen per tahun, jangka waktu pinjaman maksimal 72 bulan (6 tahun), dan masa tenggang (grace period) hingga 8 bulan sebelum kewajiban angsuran dimulai. 

Hal yang menjadi sorotan utama dari PMK ini adalah jaminan pinjaman koperasi yang ditanggung oleh negara menggunakan Dana Desa. Dalam Pasal 11 disebutkan bahwa jika koperasi tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran angsuran pokok maupun bunga, maka pemerintah dapat menggunakan Dana Desa (untuk KDMP) atau DAU/DBH (untuk KKMP) sebagai dana talangan.*

Kategori :