RADARMUKOMUKO.COM - Koperasi merah putih sudah resmi diluncurkan. Seluruh desa dan kelurahan sudah memiliki Kopdes yang berbadan hukum resmi.
Namun perlu dipahami, tidak ada modal cuma-cuma atau gratis bagi koperasi dalam menjalankan usahanya dan untuk gaji para pengurus.
Maka untuk menjalankan unit usahanya, pengurus koperasi desa dan kelurahan harus berjuang dan berinovasi, kedepankan prinsip gontong royong membangun maju bersama.
Isu yang tersebar selama ini, setiap Kopdes atau Koperasi merah putih desa dan kelurahan akan mendapat modal usaha hingga sebesar Rp 3 miliar dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), faktanya tidak mudah.
Koperasi disarankan mengedepankan penggunaan modal internal yaitu seperti iuran atau simpanan anggotanya. Selain itu juga membangun kerjasama dengan berbagai suplayer atau distributor.
BACA JUGA:Andalan Masyarakat, Volume Transaksi AgenBRILink Rp843 Triliun dari 1,22 Juta Agen
BACA JUGA:Jangan Terbuai Seremonial, DPRD Mukomuko Desak Eksekutif Fokus Mantapkan Masa Transisi Kepemimpinan
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, MAP mengatakan seperti yang disampaikan Presiden dan Menteri Koordinator Bidang Pangan, koperasi ini bertujuan agar masyarakat Indonesia bisa menjadi pemilik sah dari berbagai aset produktif secara kolektif dengan semangat gotong royong.
Artinya pengurus koperasi harus memperbanyak keanggotaannya, ajak masyarakat bergabung dan membangun koperasi ini bersama-sama dengan mamafaatkan tabungan anggota. Tabungan anggota tersebut diputar untuk berbagai usaha guna mendapat keuntungan.
"Jangan terlalu menggantungkan pada dana dari luar, bangun bersama dengan bergontong royong sesuai dengan prinsip koperasi tersebut," katanya.
Terkait dengan sumber-sumber modal yang bisa dimanfaatkan Kopdes, diatur dalam Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah putih.
Disebutkan Dana Desa dapat disalurkan sebagai modal penyertaan desa untuk kegiatan ketahanan pangan Koperasi Desa Merah Putih, jika di desa itu tidak terdapat BUMDes atau sejenisnya.
Regulasi lainnya yaknu Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih juga mengamanatkan bahwa pendanaan untuk percepatan pembentukan 80 ribu koperasi desa dibebankan pada APBN, APBD, APBDes, dan sumber lain yang sah.
"Untuk modal usaha, dana desa bisa, juga bisa dari APBN termasuk dari APBD jika nanti daerah punya anggaran yang memungkinkan untuk modal koperasi desa," tegasnya.
BACA JUGA:Hut RB ke 24 Dimeriahkan Konser NDX AKA, Tiket Bisa di Beli di Radar Mukomuko