RADARMUKOMUKO.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belum lama ini menerima SK, segera mendapat gaji dan tunjangan sesuai golongan dan tempat tugasnya.
Merujuk dari regulasi terbaru, gaji pokok PPPK tahun 2025 akan dicairkan secara serentak pada 1 Juli 2025 di seluruh wilayah Tanah Air. Tidak hanya gaji, mereka juga langsung menerima tunjangan yang sudah ditentukan.
BACA JUGA:Hut RB ke 24 Dimeriahkan Konser NDX AKA, Tiket Bisa di Beli di Radar Mukomuko
BACA JUGA:Koperasi Desa Merah Putih Diproyeksikan Beri Sentimen Positif terhadap prospek saham PT.BRI
Mominal gaji yang mereka terima cukup besar, jauh diatas gaji selama masih berstatus honorer, bahkan gajinya lebih besar dari CPNS.
Adapun tunjangan yang akan diterima yaitu:
- Tunjangan Kinerja (Tukin)
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Keluarga
Untuk gaji pokok PPPK 2025, diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa gaji PPPK dibagi ke dalam 17 golongan, yang disesuaikan dengan jabatan dan masa kerja masing-masing pegawai.
BACA JUGA:Didukung BRI, UMKM Katering Pemasok MBG Sukses Ekspansi Dapur dan Berdayakan Ratusan Karyawan
BACA JUGA:37 Gunung di Sumatera Barat dan Termasuk Gunung Merapi, Berikut Daftar Lengkapnya
Berikut rincian lengkap gaji pokok PPPK 2025 sesuai golongan:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900