Tarik Ulur Review RTRW Kabupaten Mukomuko, Bapemperda: Ditetapkan Berdasarkan Permen ATR

Senin 14-07-2025,16:24 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Proses review Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Mukomuko, telah menyita waktu yang cukup lama, dan bahkan menelan sejumlah anggaran daerah. 

Meski demikian, finalisasi hasil review Perda RTRW Kabupaten Mukomuko masih tarik ulur, dan hingga kini belum tetapkan sebagai produk hukum daerah. 

Apa pasal? Menurut Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Mukomuko, tahapan dan proses review Perda RTRW di tingkat daerah telah dilaksanakan. 

Namun, dalam prosesnya, di daerah review Raperda ini tidak berjalan mulus, dan akhirnya daerah mengusulkan untuk ditetapkan melalui Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Republik Indonesia.

‘’Review Perda RTRW diusulkan akan ditetapkan melalui Permen ATR/BPN RI. Memang prosesnya sudah cukup lama, dan kita tentunya menunggu itu,’’ kata Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Mukomuko, Busra di Mukomuko. 

BACA JUGA:Pemasok Program MBG Berhasil Kembangkan Usaha Berkat Pinjaman BRI

BACA JUGA:Apakah iPhone 13 Masih Menarik? Ini 5 Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Membeli

Daerah mengusulkan review Perda RTRW ke Kementerian ATR/BPN RI, lantaran proses penyusunan Raperda di tingkat daerah yang sudah berlangsung lama, namun tak kunjung tuntas. 

Diakui Busra, rencana review Perda RTRW ini telah dibahas sejak tahun 2018 lalu. Dikatakannya, proses pembahasan review telah dimulai sejak periode pertama Bupati Choirul Huda. 

Dimasa kepemimpinan Bupati Mukomuko, H. Sapuan, proses ini hampir final, dan telah sampai ke tahap pengusulan rencana penetapan RTRW Kabupaten Mukomuko melalui Permen ATR/BPN. 

Informasi terakhir, kata Busra, terkait Permen ATR/BPN RI tentang RTRW Kabupaten Mukomuko tinggal menunggu penjemputan. 

BACA JUGA:Perkuat Struktur Pendanaan Jangka Panjang, BRI Fokus Himpun Dana Murah

BACA JUGA:Jangkau 67 Ribu Desa, AgenBRILink Terus Perkuat Inklusi Keuangan di Indonesia

‘’Ya, kita mendapat kabar mengenai hasil ketetapan RTRW Kabupaten Mukomuko, tinggal menunggu penjemputan. Pihak kementerian meminta daerah menjemput Permen tersebut ke pusat,’’ ujarnya. 

Setelah Permen ATR/BPN tentang RTRW Kabupaten Mukomuko didapatkan, tinggal penetapan daerah. 

Kategori :