MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Catatan Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, hingga tahun ini masih banyak Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan di daerah yang belum dilengkapi akta otentik atau badan hukum.
Dengan demikian, Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko meluncurkan program bantuan pembuatan akta notaris bagi KUB nelayan yang belum memiliki badan hukum yang sah secara undang-undang.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Edy Aprianto, SP., M.Si melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Warsiman, SP di Mukomuko, 3 Juli 2025. Ia menyebutkan, untuk membantu kelompok usaha nelayan, tahun ini pihaknya juga meluncurkan program fasilitasi penerbitan akta notaris bagi kelompok nelayan.
BACA JUGA:Ikuti Kebutuhan Pasar, UMKM Kuliner Binaan BRI Sukses Ekspansi Pasar Internasional
BACA JUGA:Berkat Fasilitas Pembiayaan dari BRI, Klaster Susu di Ponorogo Tingkatkan Kapasitas Produksi
‘’Membantu para nelayan adalah bagian dari tugas pemerintah, Tahun ini, kami dari Dinas Perikanan membantu pembuatan akta notaris kelompok nelayan,’’ kata Warsiman.
Dikatakannya, bantuan fasilitasi penerbitan akta notaris bagi kelompok nelayan tahun ini untuk 14 kelompok. Ini sesuai dengan ketersediaan anggaran yang telah diplot di Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perikanan Mukomuko tahun 2025.
‘’Bagi kelompok nelayan yang minat untuk mendapatkan bantuan fasilitas penerbitan akta notaris ini, silahkan mengajukan permohonan proposal ke dinas, sekaligus melengkapi semua persyatan untuk penerbitan akta notaris,’’ ujarnya.
BACA JUGA:Bisa Keracunan, Ternyata Ini Manfaat Mengkosumsi Jamur Untuk Kesehatan
BACA JUGA:BRI Borong 15 Penghargaan di Ajang FinanceAsia 2025 Di Panggung Internasional
Sementara ini, sudah ada beberapa kelompok yang mengajukan permohonan bantuan tersebut.
‘’Yang mengajukan permohonan sudah ada, tapi kuota masih tersedia. Bagi kelompok nelayan yang berminat bisa mengantarkan langsung pemohonannya ke dinas,’’ demikian Warsiman.