- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan. Bagi pekerja di daerah dengan UMP/UMK lebih dari Rp3.500.000 maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
- Tidak sedang menerima bantuan lain seperti PKH atau bansos tunai pada tahun anggaran yang sama
- Bukan dari Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Laksanakan Program Legalisasi Aset, Berikan Kepastian Hukum Atas Aset Daerah
BACA JUGA:Cuma di Shopee! Belanja Lebih Hemat, Barang Sampai Lebih Cepat!
Tata Cara Cairkan BSU 2025
Pencairan dana BSU 2025 dapat dilakukan dengan dua metode, yakni ditrasfer langsung ke rekening penerima atau melalui PT Pos Indonesia.
Adapun panduan cara mencairkan dana BSU 2025 adalah sebagai berikut.
Via Website
- Buka website https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Gulir ke bawah hingga menemukan kolom
- Isi informasi diri seperi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP dan alamat email
- Setelah itu klik "Lanjutkan"
- Ikuti instruksi hingga proses verifikasi selesai
- Apabila kamu sudah memenuhi syarat, maka sistem akan menampilkan status Anda sebagai calon penerima BSU
- Pastikan nomor HP dan email yang dimasukkan benar untuk mendapatkan notifikasi lanjutan dari BPJS Ketenagakerjaan