RADARMUKOMUKO.COM - BPJS Ketenagakerjaan mencairkan Bantuan Sumbsidi Upah (BSU) 2025 kepada pegawai swasta/buruh sebesar Rp600.000.
Penerima BSU 2025 adalah pegawai swasta/buruh yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta. BSU 2025 juga dialokasikan kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pencairan BSU 2025 menyasar 17,3 juta pekerja di seluruh Indonesia.
Adapun besaran dana yang dialokasikan yakni sebesar Rp600.000 mencakup periode Juni-Juli, sehingga akan diberikan sekaligus.
Dana BSU 2025 ini akan ditransfer langsung ke rekening calon penerima atau melalui PT Pos Indonesia.
BACA JUGA:BRI Konsisten Salurkan FLPP, Dukung Akses Hunian Terjangkau untuk Masyarakat
BACA JUGA:Mutasi dan Pergantian Pejabat Makin Sulit, Harus Gunakan Aplikasi I-MUT
Sedikit informasi, pencairan dana BSU 2025 telah lama dinanti-nantikan masyarakat Indonesia.
Rencananya dana tersebut akan disalurkan sebelum pekan kedua bulan Juni. Namun, hingga memasuki pekan terakhir, dana BSU tak kungjung disalurkan.
Hal ini dikarenakan jumlah penerima yang mencapai belasan juta, sehingga pemerintah perlu melakukan verifikasi, validasi, dan finalisasi yang memakan waktu cukup lama.
Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan BSU diberikan secara merata kepada masyarakat penerima.
Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2025
Supaya pekerja bisa menerima BSU, ada beberapa syarat dan kriteria yang perlu diketahui, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025