Mutasi dan Pergantian Pejabat Makin Sulit, Harus Gunakan Aplikasi I-MUT

Kamis 26-06-2025,08:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

 RADARMUKOMUKO.COM - Mutasi, rotasi maupun promosi pejabat tidak semudah yang dibayangkan, bisa dilakukan kapan saja oleh kepala daerah seperti bupati.

Untuk melakukan mutasi bupati harus mendapat izin lebih dulu dari Kemendagri dan terkonek dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bahkan untuk saat ini, bukan saja harus mengantongi izin tapi juga sebelum menetapkan pejabat, wajib menggunakan aplikasi Integrated Mutasi (I-MUT) milik BKN.

Sulitnya bagi kepala daerah mutasi ini merupakan dampak kebijakan nasional terbaru yang mengharuskan seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk menggunakan sistem I-MUT.

BACA JUGA:Busra Bicara Review Perda RTRW Kabupaten Mukomuko, Tinggal Menunggu Peraturan Menteri

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Laksanakan Program Legalisasi Aset, Berikan Kepastian Hukum Atas Aset Daerah

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Haryanto, S.KM, ketika dikonfirmasi, Rabu, 25 Juni 2025. 

Ia menyatakan, Pemkab Mukomuko siap mematuhi dan menerapkan sistem mutasi berbasis digital tersebut sebagaimana telah diatur secara resmi oleh BKN.

Pemerintah daerah tidak bisa lagi memutasi pejabat seenaknya. Setiap proses mutasi ASN harus melalui sistem yang telah terintegrasi secara nasional, yaitu aplikasi I-MUT dari BKN. 

"Jadi kalau ke depan akan ada pelantikan atau pengangkatan jabatan, maka sistem itulah yang akan kita gunakan," kata Haryanto.

Aplikasi I-MUT lanjutnya, merupakan inovasi digital yang diluncurkan oleh Badan Kepegawaian Negara untuk mengelola seluruh proses mutasi ASN secara terpusat, terintegrasi, dan real-time.

Sistem ini memuat seluruh tahapan mutasi, mulai dari pengajuan usulan, verifikasi data, hingga penerbitan keputusan, dengan pengawasan langsung oleh BKN.

BACA JUGA:Ketentuan Limit dan Syarat Ajukan Pinjaman KUR BSI 2025

BACA JUGA:Penyerahan SK 634 ASN PPPK Mukomuko, Bupati Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab Kerja

Menurut Haryanto, penerapan I-MUT bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta kesesuaian proses mutasi dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang berlaku di lingkungan ASN. 

Kategori :