Plt Sekda, Drs. Marjohan diminta keterangannya mengatakan dengan sudah diterimanya SK PPPK maka statusnya resmi menjadi ASN.
BACA JUGA:Nama Masjid Agung Mukomuko Tetap 'Baitul Huda' Tidak Pernah Dilakukan Revisi
BACA JUGA:UMKM Rempah Lokal Makin Mendunia, Labuna Bukukan Prestasi Bersama BRI
Semua harus paham tugas dan kedisiplinan sebagai ASN, jangan sampai bermasalah nantinya. Karena PPPK dievaluasi setiap 5 tahun, berbeda dengan PNS, SK-nya sampai pensiun atau diberhentikan.
"Keuntungan PPPK, mereka langsung terima hak 100 persen, berbeda dengan PNS. Kalau PNS diawali sebagai CPNS, gajinya juga belum full. Intinya selamat pada PPPK yang terima SK dan kita minta tingkatkan disiplin serta kinerja," tutupnya.*