634 Honorer Menjadi ASN, SK PPPK Berlaku Selama Jangka Lima Tahun

Rabu 25-06-2025,07:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RADARMUKOMUKO.COM - Akhirnya sebanyak 634 orang tenaga honorer Kabupaten Mukomuko resmi berubah status menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Penyerahan SK PPPK langsung dipimpin oleh Bupati Mukomuko, H. Choirul Huda,SH bertempat di lapangan upacara Pemkab Mukomuko Selasa, 24 juni 2025.

SK ASN PPPK yang baru ini terhitung mulai juni dan akan berlaku atau dikontrak selama lima tahun. Selanjutnya dievaluasi, jika dibutuhkan dan dinilai baik selama bertugas maka akan diperpanjang kembali untuk 5 tahun.

Bupati memberi ucapan selamat kepada seluruh PPPK yang sudah resmi diangkat sebagai ASN di wilayah Kabupaten Mukomuko. 

Dengan status baru sebagai ASN ini, maka mereka adalah bagian dari pemerintah daerah. 

BACA JUGA:Penyerahan SK 634 ASN PPPK Mukomuko, Bupati Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab Kerja

BACA JUGA:Dewan Sepakati Armansyah Pimpin Pansus Raperda RPJMD Kabupaten Mukomuko 2025 – 2029

Bupati mengharapkan PPPK yang baru ini bisa bekerja lebih baik lagi untuk menyukseskan program pemerintah dalam berbagai sektor, baik pelayanan, kesehatan, pembangunan dan pendidikan. 

"Selamat untuk semuanya yang secara resmi sudah menjadi ASN di Kabupaten Mukomuko. Tentu harapan bersama, bisa meningkatkan kinerjanya untuk memberi pelayanan pada masyarakat dalam berbagai bidang," kata Bupati.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Harianto,S.Km menjelaskan dengan sudah diterima SK, maka mereka resmi berstatus ASN. 

Terhadap para PPPK akan selalu dilakukan evaluasi, SK mereka berlaku selama lima tahun. Selanjutnya akan diperpanjang sesuai dengan hasil evaluasi yang dilakukan terhadap kehadiran, prilaku hingga kinerjanya.

"SK mereka terhitung juni ini, namun karena sudah akhir bulan, maka gaji akan dihitung dari juli nanti. Yang jelas mereka sudah resmi menjadi ASN dengan masa kontrak lima tahun, setiap 5 tahun ditinjau dan akan diperpanjang jika dinilai baik," katanya.

Terkait dengan penempatan PPPK, ia mengatakan tidak ada perubahan disesuaikan dengan pilihan formasi saat ikut tes. 

Kemungkinan banyak yang pindah dari instansi awal saat masih berstatus honorer. Sebab beberapa diantaranya kala mendaftar ikut tes PPPK memilih formasi di instans lainnya.

"Dulu honor di instansi A, waktu tes mereka milih formasi di instansi B, maka otomatis sekarang pindah bekerja di instansi pilihannya," tuturnya.

Kategori :