Dewan Sepakati Armansyah Pimpin Pansus Raperda RPJMD Kabupaten Mukomuko 2025 – 2029

Selasa 24-06-2025,17:24 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu bentuk panitia khusus (Pansus) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mukomuko periode tahun 2025 – 2029.

Pembentukan Pansus RPJMD melalui rapat paripurna ke 19 masa sidang II tahun 2025 yang diselenggarakan di ruang rapat paripurna DPRD Mukomuko, Selasa, 24 Juni 2025. 

Melalui rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Mukomuko, Wisnu Hadi, SE dan dihadiri 18 orang anggota dewan ini, disetujui dan ditetapkan bahwa Ketua Pansus Raperda RPJMD Armansyah, ST dari Fraksi Partai Gerindra. Wakil Ketua Pansus Frenky Janas dari Fraksi Kebangkitan Kebangkitan, dan dr.Ferdi Jureli dari Fraksi Partai Golkar. 

Adapun anggota Pansus RPJMD, yakni Karto dari Fraksi Golkar, Fajar Assegaf Prakusya dari Fraksi Hanura, Hendri Darta Fraksi Hanura, Aceng Zakarya dari Fraksi Gerindra, Topik Muslimin Fraksi Kebangkitan Bangsa, Dedy Kurniawan Fraksi Perindo Perjuangan dan Asril Fraksi Perindo Perjuangan.

BACA JUGA:Tujuh Pahlawan Nasional Yang Wafat Saat Masih Berumur 17 Tahun Hingga 30 Tahun

BACA JUGA:Lima Kekejaman Penjajah Belanda Saat Jajah Indonesia, Kerja Rodi Hingga Pelecehan

Ketua Pansus Armansyah, ST menyampaikan, terhitung dari tanggal pembentukan, tim Pansus Raperda RPJMD Kabupaten Mukomuko 2025-2029 diberi waktu menyelesaikan tugas penelusuran Raperda RPJMD sampai dengan tanggal 18 Agustus 2025. 

Dalam rentang waktu yang cukup singkat ini, kata Armansyah, tim Pansus akan mengupayakan melahirkan rekomendasi yang maksimal, mengingat Raperda RPJMD ini erat kaitannya dengan arah kebijakan pembangunan kedepan. 

‘’Tugas Pansus RPJMD ini sekitar satu setengah bulan, dan ini harus kita manfaatkan waktu ini secara maksimal,’’ kata Armansyah. 

Berkaitan dengan tugas, pada tahap awal ini tim Pansus akan bergerak dari sisi penelusuran dan pemahaman terkait peraturan perundang-undangan dalam penyusunan Raperda RPJMD. Dikatakan Armansyah, termasuk melakukan pengkajian tentang aturan pelaksanaan yang lebih tinggi, baik produk hukum tingkat provinsi maupun pusat. 

Disamping itu, kata Armansyah, juga perlu meninjau terlebih dulu persyaratan dalam penyusunan Raperda RPJMD dan termasuk berkaitan dengan tenaga ahli serta lainnya. 

BACA JUGA:Agar Anak Tumbuh Cerdas dan Sehat, Ini Jenis Makanan Yang Cocok Diberikan

BACA JUGA:UMKM Rempah Lokal Makin Mendunia, Labuna Bukukan Prestasi Bersama BRI

‘’Mulai dari sisi aturan, persyaratan dan tenaga ahlinya kita kaji semua. Jangan sampai baik kita bikin Perda RPJMD ini, nanti kita butuh banyak yang tidak ada di dalamnya,’’ ujarnya. 

‘’Akan lebih bagus, sebaiknya kita bikin semua walaupun tidak semua terpakai. Yang kurang okey, ketika kita ingin membangun pondasi rumahnya belum ada,’’ demikian Armansyah.

Kategori :