MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Disamping buruh perusahaan, pejabat pemerintahan mulai dari tingkat kabupaten hingga ke tingkat desa berstatus non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di wilayah Kabupaten Mukomuko berhak mendapatkan fasilitas jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ketentuan ini sesuai dengan muatan materi pasal pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Mukomuko yang saat ini berproses penyusunan.
Penyusunan Raperda ini tujuan untuk memberikan perlindungan sosial dan ekonomi bagi pekerja dari risiko yang berkaitan dengan pekerjaan, serta mengurangi ketimpangan pada program jaminan sosial dan ekonomi terutama bagi pekerja dengan penghasilan rendah atau tidak tetap.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Mukomuko, Busra menyampaikan, Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Mukomuko telah melalui proses pembahasan di tingkat dewan, dalam hal ini anggota Bapemperda DPRD.
Draf Raperda tersebut sudah dibahas secara bersama, bahkan telah disetujui anggota Bapemperda untuk ditindaklanjuti ke tahap pengusulan fasilitasi.
‘’Pengajuan permohonan fasilitasi Raperda ke Pemerintah Provinsi Bengkulu oleh Pemkab Mukomuko. Untuk sementara di tingkat Bapemperda sudah dilakukan pembahasan,’’ kata Busra di Mukomuko.
Dijelaskan Busra, fasilitasi rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Provinsi adalah proses pemberian bantuan teknis dan administratif oleh Biro Hukum Provinsi kepada Pemerintah Daerah, kabupaten maupun kota dalam penyusunan Raperda. Tujuannya adalah memastikan kesesuaian Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum, serta meningkatkan kualitas produk hukum daerah.
‘’Fasilitasi ini, untuk dilakukan verifikasi kembali oleh pemerintah provinsi. Apakah Raperda ini layak untuk dilanjutkan atau tidak, kemudian juga memastikan muatan materi Raperda tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,’’ terang Busra.
Dijelaskan Busra, penyusunan Raperda tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan program jaminan ketenagakerjaan pada setiap pekerja yang berada di daerah untuk pemenuhan hak atas kebutuhan dasar hidupnya.
‘’Raperda ini disusun hanya untuk pekerja lokal, yang berada dan bekerja di wilayah Kabupaten Mukomuko,’’ jelasnya.
Busra menyebutkan, berdasarkan materi Raperda tersebut, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Mukomuko meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ini diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menyampaikan, pekerja yang dimaksud berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut. Sesuai dengan materi Raperda, yakni pejabat negara non-aparatur sipil negara, aparatur desa; badan permusyawaratan desa, lembaga adat desa dan lembaga kemasyarakatan.
Kemudian, pekerja pada perusahaan swasta, badan usaha milik daerah, pekerja pada orang perseorangan, orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan, pekerja dalam masa percobaan, komisaris dan direksi badan usaha yang menerima upah; dan pengawas dan pengurus badan usaha yang menerima upah.
Berdasarkan Raperda itu, Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja menjadi kewajiban lembaga negara dan pemilik badan usaha selaku pemberi kerja.
‘’Jadi, berdasarkan Raperda itu. Jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya buruh perusahaan. Juga bagi pejabat negara dan pejabat pemerintahan hingga ke tingkat desa yang berstatus non ASN,’’ demikian Busra.