MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Hearing, rapat dengar pendapat anggota dewan bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko terkait limbah PT Usaha Sawit Mandiri (USM) diruang Komisi III DPRD Mukomuko pada Kamis, 12 Juni 2025, sempat memanas.
Suasana hearing buncah, dua anggota DPRD Mukomuko Busra dan dr. Ferdi Jureli sempat mengeluarkan nada tinggi, gebrak meja menuntut eksekutif bertindak tegas terhadap badan usaha yang terindikasi tak taat aturan.
Pun demikian, hearing ini menemukan kesepahaman. Dewan dan Dinas LH sepakat menerbitkan ultimatum untuk segera ditindaklanjuti oleh PT USM dengan deadline waktu 30 hari kalender.
BACA JUGA:RBMG dan Kapolda Bengkulu Bangun Sinergitas, Wujudkan Informasi yang Profesional
Poin pertama, PT. USM, sebuah perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kecamatan Lubuk Pinang ini diminta untuk segera memulihkan kondisi lingkungan hidup sekitar yang diduga tercemar akibat dari aktivitas pabrik.
Pihak perusahaan diminta untuk memulihkan kondisi aliran Sungai Solang dari warna kehitam-hitaman, dan kedepan dapat memastikan anak sungai tersebut tidak tercemar limbah dari aktivitas pabrik.
Kemudian, pihak perusahaan diminta dapat memberikan jaminan tidak membuang limbah ke anak sungai atau ketempat terbuka yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan.
Terkahir, pihak perusahaan juga diminta untuk melakukan pematauan secara rutin dan berkala terhadap jaringan pengolahan limbah sistem line aplikasi untuk menghindari terjadinya pencemaran.
‘’Dari Sidak Rabu kemarin, sampai hearing hari ini. Tidak banyak yang kami minta. Mewakili rakyat, kami minta pihak PT USM dapat memastikan aktivitas perusahaan mereka tidak menimbulkan pencemaran lingkungan. Kemudian, memperbaiki jaringan instalasi pengolahan limbah, serta melakukan pemulihan terhadap aliran Sungai Solang,’’ kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Mukomuko, Frenky Janas.
BACA JUGA:Sidak ke PT USM, DLH: Bagian dari Konsistensi Daerah Jaga Keseimbangan Dunia Usaha dan Lingkungan
BACA JUGA:Mobil Listrik Pindad MV3 Pandu, Teknologi Hijau dalam Dunia Pertahanan
Dikatakan Frenky, dari rapat dengar pendapat hari ini, memberikan ruang waktu selama 30 hari kalender kepada pihak perusahaan untuk melakukan perbaikan-perbaikan sarana prasarana berkaitan dengan pengolahan limbah pabrik.
‘’Kita minta Dinas LH melayangkan surat ke pihak perusahaan, terhitung mulai Senin besok pihak perusahaan telah melakukan upaya-upaya sesuai yang disarankan, dan itu kami memastikan akan kembali melakukan pengecekan ke lapangan,’’ kata Frenky.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Budiyanto, S.Hut., M.Ikom memastikan pihaknya akan segera melayangkan surat ke manajemen PT USM untuk melaksanakan instrumen pengendalian limbah pabrik sesuai yang diminta anggota dewan.