Dimodali Rp 3 Miliar, 148 Desa dan 3 Kelurahan Sudah Bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Kamis 05-06-2025,08:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RADARMUKOMUKO.COM - Sebanyak 148 desa dan 3 keluarahan di Kabupaten Mukomuko sudah memiliki kepengurusan koperasi desa dan lurah merah putih. Sebagian koperasi desa sudah memiliki badan hukum dan sebagian dalam proses.  

Seperti dijanjikan pemerintah pusat, koperasi merah putih setiap desa dan kelurahan akan mendapat modal sebesar Rp 3 miliar.

Namun perlu dicatat Rp 3 miliar yang diberikan bukan hibah ada bagi-bagi uang, tapi merupakan pinjaman, harus dikembalikan secara cicilan selama 6 tahun.

Pinjaman ini disalurkan melalui bank-bank milik negara (Himbara), dan keuntungan dari bisnis koperasi akan digunakan untuk membayar angsuran pinjaman tersebut.

BACA JUGA:Menggema, DPC PDI Perjuangan Mukomuko Ikrarkan Dukungan untuk Megawati jadi Ketua Umum

BACA JUGA:Perbedaan Sales Pipeline dan Sales Funnel, Mana yang Lebih Penting?

Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, MAP menjelaskan koperasi sudah dibentuk, namun belum seluruhnya berbadan hukum. 

Jumlah kopdes yang berbadan hukum baru ada sekitar 20 koperasi. Sedangkan sisanya, masih dalam proses melengkapi data-data pendukung untuk syarat kepengurusan payung hukum di akta notaris. 

"Kita pastikan secepatnya seluruh kopdes merah putih di daerah ini sudah berbadan hukum. Karena proses ini tidak lama, yang lama itu musdessus pembentukan kopdesnya," kata Nurdiana. 

Pemerintah Kabupaten Mukomuko, berharap kepada seluruh masyarakat agar terus memberikan dukungan penuh terhadap koperasi ini. Mulai dari pembentukan hingga operasinya nanti. 

Sebab tanpa adanya dukungan dari masyarakat, mustahil koperasi desa merah putih dapat berjalan sesuai yang diharapkan. 

"Kita dukung bersama. Koperasi desa nerah putih ini diharapkan dapat menjadi wadah pengelolaan usaha masyarakat secara kolektif, serta membuka akses permodalan dan pemasaran yang lebih luas, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan petani," ujarnya. 

Selain itu, Nurdiana juga mengingatkan bagi pengurus koperasi merah putih di masing-masing desa agar dapat melaksanakan usahanya sesuai dengan potensi lokal di desa. 

BACA JUGA:Bupati Mukomuko akan Bagikan Seragam Sekolah Gratis Awal Tahun Ajaran Baru 2025-2026

BACA JUGA:Digertak Anggota Dewan Mukomuko, Gubernur Tambah Jatah Anggaran Rp 14 Miliar

Kategori :