Mukomuko Tindaklanjuti Arahan Kementerian Lingkungan Hidup Wujudkan Layanan Persampahan Berkelanjutan

Selasa 03-06-2025,20:49 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

‘’Dokumen lingkungan ini tetap segera kami upaya lengkapi,’’ ulasnya. 

Berkaitan dengan operasional TPA Selagan Jaya. Sesuai SK Kementerian Lingkungan Hidup, TPA sampah tersebut diperintahkan untuk dilakukan penutupan sementara, jelang semua persyaratan sesuai yang diminta dapat terpenuhi. 

Budiyanto membenarkan hal tersebut. Akan tetapi, pihaknya tetap melakukan upaya koordinasi dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup agar TPA tersebut dapat difungsikan, seiring dengan pembenahan kelengkapan dokumen dan sarana prasana sesuai yang dipersyaratkan. 

‘’Hasil dari koordinasi kami dengan pihak kementerian, kami diperbolehkan kembali untuk dapat membuang sampah secara open dumping di TPA Selagan Jaya, tapi hanya diberi waktu 1 bulan,’’ ujarnya. 

BACA JUGA:Bisa Pinjam Hingga Rp 500 Juta, Ini Jenis dan Syarat Ajukan KUR BSI 2025

BACA JUGA:5 Smartwatch yang Punya Layar AMOLED dan Gorilla Glass Terbaik

Menyikapi hal itu, daerah akan mengambil langkah sigap dalam penanganan TPA sampah ini agar dapat difungsikan secara berkelanjutan. Dikatakannya, pertama melengkapi semua dokumen yang diminta oleh pihak kementerian, terutama berkaitan dengan izin lingkunga, yakni dokumen evaluasi lingkungan hidup. 

Skema kedua, Pemkab Mukomuko akan melaksanakan pengadaan tanah urukan, guna untuk penimbunan tumpukan sampah di TPA. Selanjutnya, kata Budiyanto, untuk pengelolaan persampahan berkelanjutan, daerah juga mengupayakan penyediaan anggaran untuk pengadaan sarana prasana pengelolaan persampahan. 

‘’Untuk penyediaan sarana prasana pengelolaan persampahan ini butuh anggaran sekitar Rp2,5 miliar. Terkhusus untuk kami Dinas LH, senantiasa menjalankan instruksi sesuai arahan pimpinan. Termasuk persoalan lain, menyangkut kinerja dan lainnya, selalu kami koordinasi dengan pimpinan,’’ demikian Budiyanto.

Kategori :