Sanak Perangkat Desa Dilarang Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih, Bebas Kredit Macet

Rabu 28-05-2025,09:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

Secara umum syarat Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih yaitu:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Minimal berusia 17 tahun atau sudah menikah

- Memiliki KTP, NPWP, dan pas foto 4×6

- Sehat jasmani dan rohani

- Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

- Pendidikan minimal SMA/SMK atau sederajat untuk pengurus inti (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara)

- Memahami prinsip-prinsip koperasi

- Komitmen waktu penuh untuk menjalankan tugas dan kewenangan pengurus

- Tidak merangkap jabatan di koperasi lain yang sejenis.*

Kategori :