RADARMUKOMUKO.COM - Belakangan ini ramai soal pernikahan dini anak di bawah umur di Desa Beraim, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah.
Berita nikah dini ini sempat viral dan mendapat perhatian luas, setelah Lembaga Perlindungan Anak (LPA) melaporkannya ke aparat penegak hukum.
Bagi masyarakat suku sasak, nikah muda ini bukan sebuah pelanggaran bahkan sudah menjadi kebiasaan bagi warga setempat. Tujuannya untuk menghindari hubungan diluar nikah dan sebagainya.
Apalagi bagi wanita yang sudah dibawa pergi oleh pasangannya selama 2 hari dua malam, maka mereka harus dinikahkan sesuai ketentuan adat.
BACA JUGA:4 Benda yang Tidak Boleh Diletakkan di Atas Tempat Tidur Menurut Feng Shui
BACA JUGA:Punya Desain Serupa, Ini 5 Perbedaan Samsung Seri A dengan Seri S
Agus Setiawan, kuasa hukum pengantin, menduga pelaporan ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap syariat agama dan tradisi masyarakat Sasak, khususnya praktik “Merariq” atau kawin lari.
"Kami menduga ada upaya kriminalisasi terhadap syariat agama dan warisan budaya. Merariq merupakan bagian dari tradisi turun-temurun," tegas Agus dikutib dari beritasatu.
Agus mengeklaim tidak ada unsur niat jahat dalam peristiwa ini dan menilai kedua anak justru ingin menghindari perzinahan.
Ia juga menyebut tidak ada korban dalam kasus ini, karena pernikahan dilakukan atas dasar kesepakatan.
"Mereka melapor ke tokoh agama dan masyarakat untuk menikah secara baik-baik. Pemerintah seharusnya mendukung, kecuali jika ada kekerasan," ujarnya.
Agus juga memperingatkan bahwa jika kasus ini tetap diproses secara pidana, maka Laskar NTB dan tokoh masyarakat akan turun tangan membela.
Di sisi lain, Kepala Dusun Petak, Sarifuddin, mengakui bahwa aparat desa sempat beberapa kali memisahkan kedua anak tersebut karena usia mereka belum mencukupi.
Namun, situasi berubah ketika pengantin perempuan dibawa selama dua hari dua malam—hal yang dalam adat Sasak dianggap sebagai alasan kuat untuk segera menikah.
"Secara adat, jika anak perempuan sudah dibawa selama dua hari, maka harus dinikahkan. Namun, kami juga sadar bahwa tindakan ini melanggar aturan negara," jelas Sarifuddin.