MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Padangan berbeda pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu pada Kamis, 15 Mei 2025 siang. Kondisi ruang sidang DPRD terlihat sepi undangan.
Hasil pantauan selama rapat paripurna berlangsung. Dari belasan kursi undangan untuk pejabat eselon II yang disediakan di lembaga dewan terhormat tersebut, hanya terisi 1 orang pejabat, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Mukomuko.
Adapun agenda rapat paripurna ke 4 anggota DPRD Mukomuko, masa persidangan 2 tahun sidang 2025, penyampaian pandangan umum fraksi terhadap 2 Racangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Mukomuko.
Yakni, Raperda tentang Program Penyelenggaraan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Mukomuko, dan Raperda tentang Struktur Organisasi Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:Lenovo Tab One Rilis: Inilah Spesifikasi dan Keunggulannya
BACA JUGA:Harganya Semakin Anjlok, Inilah Rekomendasi HP Oppo Terbaik 2025
Jalannya rapat paripurna, dipimpin langsung Ketua DPRD Mukomuko, Zamhari, dan sesuai absensi dihadiri oleh 17 orang anggota DPRD.
Dari eksekutif, Bupati Mukomuko dan Wakil Bupati Mukomuko diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten, Dr. Abdiyanto, SH,. Msi.
Turut hadir, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mukomuko, Asisten Administrasi Umum Setdakab Mukomuko, Drs, H. Bustari Maler, Mhum, serta pejabat eselon III dari beberapa OPD.
Menariknya lagi, ditengarai sepinya undangan yang hadir pada rapat paripurna tersebut. Anggota DPRD peserta sidang, juga sepakat tidak membacakan pandangan umum fraksi terhadap dua rancangan produk hukum daerah tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, Zamhari menyebutkan bahwa tidak dibacakannya pandangan fraksi terhadap 2 Raperda tersebut atas kesepakatan peserta sidang.
‘’Ya, sebaiknya pandangan fraksi terhadap Raperda dibacakan. Tapikan kita sebagai pimpinan sidang mengikuti kesepakatan. Peserta rapat sepakat tidak dibacakan, dan cukup dikumpulkan,’’ kata Zamhari.
BACA JUGA:Anggota DPRD Mukomuko Studi Banding Efisiensi APBD ke Painan dan Kota Padang
BACA JUGA:Sering Dilakukan, 8 Jenis Barang Ini Ternyata Berbahaya Disimpan di Dalam Mobil
‘’Mungkin pertimbangan kawan-kawan untuk mempersingkat waktu, kita ikuti itu. Kan ada 5 fraksi di dewan ini, kalau dibacakan tentu butuh waktu lama,’’ imbuhnya.