‘’Karena persediaan anggarannya minim, penanganan kerusakaan infrastruktur jalan paling bisa tercover yang rusak ringan, melalui kegiatan rutin kantor. Penanganan berbeda ketika ada peristiwa yang sifatnya insiden, misalnya jalan tertimbun longsor, bisa menggunakan BTT,’’ demikian Muhammad Yusuf.
Pemeliharaan Jalan Inpres Tanggung Jawab Daerah, Mukomuko?
Rabu 16-04-2025,21:26 WIB
Editor : Ibnu Rusdi
Kategori :