RMONLINE.ID - Dalam rangka penghematan, maka dilakukan efisiensi terhadap pos anggaran belanja instansi pemerintah pusat dan daerah.
Efisiensi ini berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Menariknya, salah satu pos belanja yang menjadi sasaran efisiensi ini adalah dana perjalanan dinas pejabat hingga anggota dewan.
Seperti di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu pemangkasan anggaran perjalanan dinas, bupati, anggota dewan dan pejabat ditetapkan 50 persen sesuai dengan perintah pusat.
BACA JUGA:Kerjasama Bisnis Solok – Mukomuko Berlanjut, Poktan dan Pedagang Teken MoU di Kota Bengkulu
Namun jangan salah, walau sudah dikurangi separuhnya, namun jumlah anggaran untuk kegiatan 'jalan-jalan' pejabat ini masih tidak sedikit.
Berdasarkan hasil ketuk palu APBD pada akhir tahun 2024 lalu, total pagu perjalanan dinas pejabat di Kabupaten Mukomuko mencapai Rp 52 miliar hingga Rp 56 miliar. Jumlah ini melebihi anggaran gaji seluruh tenaga honorer setahun.
Maka dengan adanya pemangkasan 50 persen, anggaran perjalanan dinas dinas bupati, anggota dewan dan pejabat Kabupaten Mukomuko masih diangka Rp 20-an miliar.
Jumlah ini tidak sedikit bagi masyarakat yang butuh pembangunan dan perhatian pemerintah.
Namun dimata pejabat tentu pengurangan 50 persen ini sangat merugikan mereka.
Karena dampaknya cukup besar, karena DL adalah sumber pendapatan diluar gaji dan tunjangan.
BACA JUGA:Segini Jumlah Guru Sertifikasi di Kabupaten Mukomuko yang Bakal Terima TPG Triwulan I
BACA JUGA:THR Mulai Mendarat, Khusus ASN, Anggota TNI dan Polri Sudah Boleh Mulai Cek Rekening
Juga dengan efisiensi ini langkah mereka untuk melihat-lihat pembangunan dan pemandangan ke daerah lain menjadi sedikit berkurang.