- Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
- Buruh harian
- Pekerja rumah tangga
- Tenaga honorer hingga pekerja outsourching.
Dalam surat edaran disebutkan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.*