Ciri-Ciri Pekerja Yang Berhak Menerima THR Jelang Idul Fitri

Selasa 18-03-2025,09:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

- Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

- Buruh harian

- Pekerja rumah tangga

- Tenaga honorer hingga pekerja outsourching.

Dalam surat edaran disebutkan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.*

Kategori :