Ciri-Ciri Pekerja Yang Berhak Menerima THR Jelang Idul Fitri

Selasa 18-03-2025,09:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RMONLINE.ID - Tunjangan hari raya (THR) merupakan pendapatan diluar upah atau gaji yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. 

Pegawai penerintah atau abdi negara yaitu, PNS dan PPPK, anggota TNI, Polri, hakim, anggota dewan dan lainnya yang dipekerjakan oleh negara, maka THR-nya dibayar oleh negara.

Untuk pekerja di perusahan juga mendapat hak THR. Pemberian Tunjangan Hari Raya keagamaan ini kewajiban pengusaha kepada pekerja. 

Kewajiban ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan (Permenaker No.6/2016).

BACA JUGA:THR Mulai Mendarat, Khusus ASN, Anggota TNI dan Polri Sudah Boleh Mulai Cek Rekening

BACA JUGA:Sesuai Perpres 116 Tahun 2022, Mutasi Pejabat Harus Melalui Sistem I-MUT

Berdasarkan Permenaker No.6/2016, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. 

Pekerja/buruh yang punya masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah. 

Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan berhak diberi THR secara proporsional. Caranya dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikali satu bulan upah.

Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. 

Hal itu, berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

BACA JUGA:Distan Mukomuko: Capaian Vaksinasi PMK 100 Persen

BACA JUGA:Cara Makan Yang Sehat dan Beradap Agar Rasa Kenyangnya Lebih Berkah

Adapun jenis-jenis status pekerja yang berhak menerima THR, yakni:

- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), 

Kategori :