Layanan Adminduk di Ipuh Ditutup, Saprin Efendi: Bikin Rakyat Tambah Sengsara

Jumat 14-03-2025,18:02 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi
Layanan Adminduk di Ipuh Ditutup, Saprin Efendi: Bikin Rakyat Tambah Sengsara

RMONLINE.ID – Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Mukomuko, Saprin Efendi mendesak pemerintah meninjau ulang kebijakan penutupan layanan urusan administrasi kependudukan (Adminduk) dan catatan sipil di tingkat Kecamatan. 

Saprin menilai sangatlah tidak tepat kebijakan penutupan layanan Adminduk tingkat kecamatan atas dampak adanya kebijakan efisiensi anggaran di lingkup pemerintahan. 

‘’Jelas, penutupan layanan Adminduk di tingkat kecamatan ini bikin rakyat tambah sengsara. Sebab layanan ini dibuka untuk memudahkan masyarakat dalam urusan Adminduk,’’ kata Saprin.  

Saprin mengomentari itu berkaitan dengan penutupan layanan Aminduk di Kantor Camat Ipuh baru-baru ini, dengan alasan dampak efisiensi anggaran. 

BACA JUGA:Penerapan Absensi Online ASN Belum Optimal, BKPSDM Mukomuko: Dalam Proses Penyesuaian

BACA JUGA:Seleksi Penerimaan PPPK Pasca Kebijakan Efisiensi Anggaran, BKPSDM Mukomuko: Belum Ada Perubahan

Akibatnya, masyarakat di wilayah Mukomuko bagian selatan, yaitu Kecamatan Ipuh, Kecamatan Air Rami, Kecamatan Malin Deman, Kecamatan Sungai Rumbai dan masyarakat di Kecamatan Pondok Suguh kembali gigit jari. 

‘’Sangat disayangkan, efisiensi anggaran ini merampak pada sektor pelayanan publik. Ya, karena layanan di Ipuh sudah tutup, jika masyarakat eks Mukomuko Selatan ingin mengurus Adminduk harus ke kantor Dukcapil Mukomuko, ya mau tidak mau mengeluarkan beban biaya yang cukup besarm,’’ ujar Saprin. 

Informasi sebelumnya, pelayanan pencetakan Administrasi Kependudukan (Adminduk) terbilang baru berjalan beberapa tahun terakhir, sekarang dipaksa berhenti dan tidak lagi diberi jaringan untuk memberi pelayanan cetak Adminduk. 

Hal tersebut dampak kebijakan efisiensi anggaran. Sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 400.8.3.2/3125/Dukcapil bersifat penting, perihal tentang Penonaktifan Jaringan Komunikasi Data di Seluruh Kecamatan dan Perangkat Machine to Machine (M2) tertanggal 27 Februari 2025.

BACA JUGA:5 Kebiasaan Buruk Saat Puasa Ramadhan yang Bikin Berat Badan Naik

BACA JUGA:Bukan Menjanjikan Kesuksesan, Tapi Inilah 5 Manfaat Pendidikan bagi Seseorang

Dalam SE itu menyebut, menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran, pendapatan dan belanja negara, dan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025. Dan surat menteri keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, tentang efisiensi belanja Kementrian/Lembaga (K/L) dalam pelaksanaan APBN tahun 2025, perlu dilakukan restrukturisasi anggaran terkait kegiatan penyediaan jasa jaringan komunikasi data dengan beberapa langkah. 

Poin pertama yaitu penonaktifan jaringan komunikasi data pada tingkat kecamatan dan perangkat Machine to Machine (M2). 

Kemudian kedua, pelayanan administrasi kependudukan yang sebelumnya dilaksanakan di tingkat kecamatan dan menggunakan perangkat Machine to Machine (M2), selanjutnya agar dapat dilaksanakan pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tingkat Kabupaten/kota. 

Kategori :