Golongan dan Gaji PPPK Full Time Serta PPPK Paruh Waktu

Jumat 28-02-2025,07:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RMONLINE.ID - Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) merupakan Aparatus Sipil Negara (ASN) sama halnya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebagai ASN, PPPK juga terdiri dari beberapa golongan. Golongan PPPK ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 72 Tahun 2020.

BACA JUGA:Persiapkan Segera! Inilah Tips Lolos Seleksi SNBT 2025, Waktunya Masuk Kampus Impian

BACA JUGA:Resep Kue Gandus, Kelembutan Kuliner Warisan Palembang yang Nikmat

Golongan PPPK dibagi berdasarkan jenjang pendidikan, yaitu:

- SD: golongan I

- SMP sederajat: golongan IV

- SLTA/Diploma I/sederajat: golongan V

- Diploma II: golongan VI

- Diploma III: golongan VII

- Sarjana/Diploma IV: golongan IX

- Pascasarjana S2: golongan X

- Pascasarjana S3: golongan XI

BACA JUGA:Tak Hanya Enak, Emping Jagung juga Menyimpan Banyak Manfaat Bagi Kesehatan

BACA JUGA:4 Atribut yang Sering Digunakan untuk Menyambut Bulan Ramadhan di Indonesia, Sudah Tahu?

Kategori :