Berikut muatan Intruksi Gubernur Bengkulu nomor 300/016/dkk 21 tahun 2025 tentang Larangan Menahan Ijazah pada Satuan Pendidikan SMAN, SMKN, dan SLBN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu ditujukan kepada Disdikbud Provinsi Bengkulu dan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN, SMKN dan SLBN se Provinsi Bengkulu.
1. Tidak menahan ijazah siswa/siswi lulusan dengan alasan apapun.
2. Tidak melarang siswa untuk mengikuti assesmen sumatif tengah semester, akhir semester, sumatif akhir semester 6 dan ujian kompetensi keahlian dengan alasan apapun.
3. Tidak menjual buku mata pelajaran dan buku Lembar Kerja Siswa (LKS).
4. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan monitoring dan evaluasi serta melaporkan pelaksanaannya kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.