Berdasarkan laporan tersebut, pihak BKPSDM Kabupaten Mukomuko akan mengupayakan melakukan tindakan preventif terlebih dulu terhadap kedua oknum PNS tersebut.
BACA JUGA:Antisipasi Goyang Maut di Gedung Dewan, Paripurna HUT ke 22 Mukomuko Tanpa Hiburan Musik
BACA JUGA:Ini Besaran Zakat Fitrah Kabupaten Mukomuko 1446 H, Paling Tinggi Rp45 Ribu per Jiwa
‘’Nanti kita coba undang mereka, untuk diberikan pembinaan sesuai tupoksi BKPSDM Mukomuko. Jika tetap tidak mengindahkan, persoalan ini akan segera dilimpahkan ke tim pemeriksaan,’’ ulasnya.
Proses aturan hukum bagi pegawai indisipliner dapat diberlakukan hukuman ringan, sedang dan berat. Menurut Niko Hafri, untuk kedua oknum PNS ini kemungkinan telah memasuki unsur pelanggaran berat.
‘’Kalau sudah 1 atau 2 tahun lebih meninggalkan tugas PNS yang bersangkutan dapat diberlakukan sanksi indisipliner berat, hingga keproses pemecatan. Secara aturan, pelanggaran disiplin berat ini disanksi berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Artinya, sudah masuk unsur untuk dilakukan proses pemecatan,’’ demikian Niko Hafri.*