RMONLINE.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu segera menyiapkan fasilitas hunian baru untuk 3 unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mukomuko.
Sesuai target, 3 unsur pimpinan DPRD Mukomuko, Zamhari selaku Ketua, Wisnu Hadi, SE Wakil Ketua I dan Damsir Wakil Ketua II sudah menempati hunian baru yang disediakan Pemkab Mukomuko pada Juli 2025 mendatang.
Hunian baru yang dimaksudkan, yakni 3 unit rumah dinas unsur pimpinan dewan di Jalan Soekarno Hatta Desa Ujung Padang, Kota Mukomuko.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Syahrizal, SH ketika dikonfirmasi, menjelang unsur pimpinan pindah ke hunian baru, pihaknya terlebih dulu menyiapkan semua kelengkapan fasilitas tempat tinggal unsur pimpinan dewan tersebut.
‘’Target kami, pada Juni atau Juli nanti pimpinan dewan sudah menempati hunian baru rumah dinas. Sekarang kami lagi mengupayakan pengadaan sarana prasarana kelengkapan rumah dinas,’’ kata Syahrizal di ruang kerjanya, Selasa, 18 Februari 2025.
BACA JUGA:Peta Kerusakan PJU di Sepanjang Jalan Nasional Mukomuko, Dishub: Dasar Usulan untuk Perbaikan
BACA JUGA:Harimau Patroli di Wilayah Malin Deman Mukomuko, Warga Diminta Waspada
Beragam kelengkapan fasilitas yang mesti diadakan untuk menjadikan rumah dinas tersebut menjadi tempat tinggal yang layak bagi unsur pimpinan dewan.
Diantaranya, kata Syahrizal, mulai dari kelengkapan alat masak, kamar tidur hingga peralatan lainnya yang seyogianya dibutuhkan.
‘’Ya, semuanya lah. Mulai dari urusan dapur, kamar hingga ke pendingin ruangannya mesti kita pikirkan. Sekarang posisi rumah dinas itu bisa dikatakan masih kosong melompong, belum ada apa-apanya,’’ ujar Syahrizal.
Selain itu, kata Syahrizal, untuk 3 unsur pimpinan dewan ini juga telah disiapkan anggaran puluhan juta per bulan, dalam bentuk tunjangan perumahan.
‘’Untuk jabatan Ketua DPRD, ada dana sekitar Rp35 juta per bulan dalam bentuk tunjangan perumahan. Kemudian Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II, tunjangan perumahannya sebesar Rp22,5 juta per bulan,’’ paparnya.
BACA JUGA:Mukomuko Catat 1.285 Objek Pajak Sasaran Target Pendapatan Daerah Tahun 2025
BACA JUGA:Besok Formulir Jalan Santai Diterbitkan di Koran Radar Mukomuko, Gratis
Disamping itu, Syahrizal menegaskan, selama 3 unsur pimpinan DPRD belum menempati rumah dinas, dana tunjangan perumahan yang telah ditetapkan di APBD tak bisa dibelanjakan atau dicairkan.