Syarat PPPK Paruh Waktu, Jabatan Hingga Gaji Yang Akan Didapat

Senin 27-01-2025,13:44 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

- Pengelola Layanan Operasional 

- Penata Layanan Operasional.

Terkait dengan gaji, dalam KepmenPANRB No.16 Tahun 2025, diatur gaji yang diterima PPPK paruh waktu, yaitu sesuai dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum wilayah.

"PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah." bunyi aturan gaji PPPK paruh waktu dalam peraturan tersebut.*

Kategori :