- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional.
Terkait dengan gaji, dalam KepmenPANRB No.16 Tahun 2025, diatur gaji yang diterima PPPK paruh waktu, yaitu sesuai dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum wilayah.
"PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah." bunyi aturan gaji PPPK paruh waktu dalam peraturan tersebut.*